Sekilas Tentang Pers atau Jurnalistik

Fungsi Pers dan Jurnalistik

Dalam banyak buku tentang jurnalistik ditemukan penjelasan yang sama tentang fungsi pers dan fungsi jurnalistik. Juga ada yang melengkapinya dengan fungsi media massa. Untuk lebih mengenal dari fungsi pers dan fungsi jurnalistik, ada baiknya melihat kembali pengertian dari keduanya. Jurnalistik adalah bentuk kegiatan, dan isinya. Pers adalah media tempat jurnalistik disalurkan.

Bacaan Lainnya

Dari pengertian diatas menunjukkan adanya kaitan erat antara jurnalistik dan pers. Saat membicarakan fungsi pers, maka saat itu pula membicarakan fungsi jurnalistik.  Jadi fungsi pers sudah mencakup fungsi jurnalistik yang diembannya.

Fungsi pers dalam pengertian legal formal seperti yang tercantum dalam undang-undang, sudah tercantum sejak adanya Undang-undang (UU) Pokok Pers No.11 Tahun 1966 yang diubah dengan UU No.4 Tahun 1967 dan diubah lagi dengan UU No.21 Tahun 1982. Kemudian pada era reformasi UU produk Orde Baru tidak digunakan lagi, lahirlah UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

Dalam UU No.11 Tahun 1966 pada pasal 2 dan 3 menyebutkan fungsi pers adalah :

a). memberikan informasi;
b). mendidik;
c). menyalurkan aspirasi masyarakat;
d). membentuk pendapat umum;
e). melakukan kontrol sosial;
f). memberikan hiburan.

Kemudian dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pada bab 2 pasal 3  menyebutkan : Ayat (1) : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Ayat (2) : Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Selain dari pengertian legal formal tersebut, fungsi dan peran pers di Indonesia sering disebut sebagai alat perjuangan, alat politik dan alat bisnis. Secara umum dapat disinpulkan bahwa fungsi dan peranan pers sesungguhnya adalah sebagaimana yang tekah dikenal dalam teori komunikasi. Pers merupakan alat komunikasi.

Dipandang dari arti yang lebih luas, fungsi pers sebagai alat komunikasi dalam sistem sosial antara lain :

1. Informasi (to inform); pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, penyebaran berita, data, gambar, suara, fakta dan pesan serta opini dan komentator yang dibutuhkan khalayak agar dapat mengerti dan bereaksi secara tepat terhadap kondisi internasional, nasional dan lingkungan.

2. Pendidikan (to educate); penyebaran ilmu pengetahuan sehingga mendorong perkembangan intelektual, pembentukan watak serta pendidikan keterampilan dan kemahiran yang diperlukan pada semua bidang kehidupan.

3. Hiburan (to entertain); penyiraman berbagai jenis hiburan untuk rekreasi dan kesenangan. (Fikri Jufri, “Fungsi dan Peranan Pers dalam Masyarakat yang sedang Membangun,” Majalah Reporter, 17/III/Oktober-Nopember 1991)

Selain fungsi pers yang telah disebut di atas, menurut Djafar H. Assegaf, Pers adalah lembaga masyarakat. Ia besar dan hidup dalam lingkungan masyarakat. Ia merupakan suatu kebutuhan dunia modern. Ia dibutuhkan tak ubahnya dengan kebutuhan lainnya. Dunia modern tidak dapat bergerak tanpa kehadiran pers.

Sebagai lembaga masyarakat, karyawan pers, terutama wartawan atau jurnalis, selalu berhubungan dengan masyarakat dan pemerintah yang merupakan perwujudan dari masyarakat itu sendiri untuk mengatur kehidupan di dalam masyarakat tadi.

Terwujudnya hubungan antara pers, pemerintah dan masyarakat dalam negara demokrasi sering disebut bahwa pers merupakan pilar keempat kekuasaan setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan ada yang mengatakan, bahwa pers adalah “watchdog of democracy.” Pers merupakan pengawas demokrasi itu sendiri, ikut mengawasi eksekutif, legislatif dan yudikatif. ©

 

 

Pos terkait