KATANDA.ID, Palembang – Terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.
Ketiga terdakwa Aldani Marliansyah oknum lurah di Palembang dan Mustagfirudin ASN BPN Palembang hingga Tarkim divonis masing – masing 1 tahun 3 bulan penjara
Selain dituntut pidana penjara ketiga terdakwa didenda masing – masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim masing – masing pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023)
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa melalui kuasa hukum dan JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut tiga terdakwa Aldani Marliansyah dan Mustagfirudin dituntut masing – masing 5 tahun penjara sedangkan terdakwa Tarkim dituntut 4 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (DN)