Kasus Proses Akuisisi Saham PT SBS, JPU Hadirkan 2 Saksi

JPU menghadirkan dua saksi mantan Direktur PT BMI, Danang Sudira Rahardja dan Direktur Yayasan Bukit Asam Kreatif (BAK) Yusri Antoni.

KATANDA.ID, Palembang – Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar.

Dalam kasus ini JPU menjerat lima terdakwa atas nama, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.

Bacaan Lainnya

Pada sidang Selasa 19 Desember 2023 di PN Tipikor Palembang, tim JPU menghadirkan dua saksi mantan Direktur PT BMI, Danang Sudira Rahardja dan Direktur Yayasan Bukit Asam Kreatif (BAK) Yusri Antoni.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Muhammad Riduan mengatakan PT BMI yang dibentuk sebelum di akusisi PT SBS disebut menimbulkan potensi pelanggaran hukum.

Hal itu lantaran tidak adanya akuisisi dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Di dalam RJPP juga dijelaskan tidak ada bahasanya melakukan akuisisi dan tidak ada dalam RKAP. Bahasanya pengembangan usaha tidak ada akuisisi dan secara tegas tidak ada,” jelasnya.

Mantan Jaksa KPK itu juga mengungkap terkait tidak adanya kajian dari PT BMI sebelum mengakuisi PT SBS. Justru kajian tesebut didapat dari PT Bahana Sekuritas yang bekerjasama dengan tim akuisisi dari PTBA.

“Ternyata BMI itu tidak melakukan kajian, karena PT BMI itukan dibentuk mendekati akuisisi PT SBS. Bahkan tadi dijelaskan oleh saksi, dia tidak melakukan kajian tapi dia mendapatkan kajian itu dari tim akuisisi, bukan BMI yang buat ternyata dia mengutip dari NKN legal yang di haier Bahana Sekuritas bekerja sama dengan tim akuisisi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan dalam fakta persidangan yang diungkapkan saksi, jika PT SBS tidak memiliki anak perusahaan. Namun faktanya dalam klausul pasal 3 yang dibeberkan penuntut umum terdapat pinjaman jangka panjang sebesar Rp49,6 miliar PT SBS dari PT BMI untuk dibayarkan ke anak perusahan PT SBS.

“Faktanya SBS tidak mempunyai anak perusahaan itu. Tadikan dijelaskan di persidangan, faktanya dijelaskan sama saksi, bahawasannya PT SBS tidak mempunyai anak perusahaan tapi dipakai oleh SBS pinjaman itu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gunadi Wibaksono selaku Kuasa Hukum terdakwa Milawarma Cs, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan. Bahwa dari keterangan kedua saksi yang dihadirkan dengan tujuan investasi, dan langkah yang diambil dari sisi bisnis dinilai sudah tepat.

“Dari apa yang dikeluarkan performa PT SBS dari tahun ke tahun membaik. Dan ditahun 2022 sudah mulai surplus. Berarti prediksi dan kajiannya tepat. Apa yang dilakukan secara bisnis sudah tepat itu diakui Direktur PT Bukit Asam Kreatif,” ungkapnya.

Ia juga membantah terkait tidak adanya kajian dalam proses akuisisi tersebut. Menurutnya kajian tersebut sudah dilakukan PT BMI dan PTBA melibatkan internal dan eksternal yang dilakukan Bahana Sekuritas.

“Kajian itu ada yang melakukan itu tentunya yang membeli melakukan kajian. Kajian dari BMI itu ada dan kajian dari PTBA juga ada. Bahkan PTBA itu dalam melakukan kajian eksternal dibantu oleh Bahana Sekuritas,” jelasnya.

“Kalau dibilang tidak ada kajian berarti tidak melihat bukti, padahal ditanya bolak balik itu tentang kajian. Bahkan kajian itu bukan keharusan bagi PTBA karena nilai investasinya hanya 2 persen sebagai perusahaan terbuka kalau dia melakukan nilai investasi 20 persen keatas baru wajib menggunakan konsultan. Tapi karena karna ingin hati-hati dan perform makanya tetap dilakukan kajian dibantu dengan konsultan eksternal,” tambahnya. (DN)

Pos terkait