KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (18/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa Akhirudi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, saksi Mutiara mengatakan, bahwa mekanisme administrasi pengajuan hingga pencairan pembayaran kepada penyedia jasa, termasuk proses penyusunan dokumen berita acara pembayaran dan setiap proses pembayaran diawali dengan adanya perintah dari penyedia jasa kepada pihak pelaksana administrasi untuk menyiapkan dokumen pencairan, termasuk berita acara pembayaran dan laporan progres pekerjaan yang harus ditandatangani pengawas.
“Untuk tugas saya di awal, saya menerima dokumen, kemudian membuat draft untuk pembayaran seperti berita acara pembayaran dan berita acara progres,” ungkap Mutiara.
Dalam kesaksiannya, Mutiara juga mengungkap adanya dugaan kelengkapan administrasi yang tidak sepenuhnya terpenuhi, seperti berita acara pemeriksaan maupun dokumentasi foto pekerjaan saat pengajuan pembayaran termin pertama dilakukan.
“Pencairan dana termin tahap pertama yang diajukan oleh pihak penyedia yaitu PT.Filia Pratama tetap berjalan dengan nilai sekitar 30 persen dari total kontrak dengan nilai Rp, 6,7 miliar lebih, setelah dipotong pajak pencairan yang diterima oleh PT.Filia Pratama sebesar Rp 5,8 miliar lebih pada 12 Oktober 2022, meski tidak dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan dokumentasi pekerjaan, saya mendapatkan laporan progres pekerjaan dari konsultan pengawas pekerjaan telah dilakukan 30 persen, namun kenyataannya progres pekerjaan baru dikerjakan 18 persen dan itu diketahui setelah pencairan termin pertama dilakukan,” jelas saksi.
Saksi mengungkap, cairnya pembayaran termin pertama dilakukan, meski kenyataannya progres pekerjaan baru dikerjakan 18 persen, menurut saksi mengatakan, bahwa adanya adendum pertama penyesuaian SPMK dan kontrak, termasuk adanya pergantian PPK dari Agung Nurohmad ke terdakwa Akhirudin
“Adanya penggantian kontrak, perubahan nilai kontrak dari Rp 29,7 miliar lebih menjadi 32,9 miliar lebih dan adahya penambahan hari dari 180 hari menjadi 230 hari, kontak awal pekerjaan berakhir 18 September 2022, angka kenaikan nilai kotrak saya dapat dari kontraktor,” urai Mutiara.
Sementara itu, saksi Riko, bahwa dirinya sebagai Konsultan Pengawas mengatakan, bahwa dirinya sempat datang ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.
“Saya datang ke Kemenaker lantai 6 pada Februari 2023 untuk bertemu dengan Wahyudi.Sulistyo saat itu saya diminta untuk merapikan laporan dan menaikan progres akhir pekerjaan menjadi 40,15 persen, tolong pak Niko ini dijadikan 40,15 persen dan saya meminta jasa sebesar Rp 50 juta, namun Wahyudi menawar Rp 25 miliar namun saya tolak, namun saya juga dijanjikan oleh kontraktor yaitu PT Filia Pratama menambah uang sebesar Rp 25 juta, saya diberikan uang transport sebesar Rp 1 juta dari terdakwa Akhirudin, di Palembang saya menjalankan perintah Wahyudi untuk menaikan prores pekerjaan menjadi 40,15 persen persen dari 35 persen pekerjaan yang saya terima dari kontraktor, untuk menghindari pemeriksaan BPK,” terang saksi. (*)









