KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa Romli dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap Joko Samara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU David Erikson Manalu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (11/5/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Perbuatan terdakwa Romli diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romli dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Jaksa
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula saat Romli bersama anaknya, Erik yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), berada di rumah mereka. Saat itu, korban Joko Samara datang sambil membawa pisau dan golok serta menantang Romli berkelahi. Namun, tantangan tersebut tidak ditanggapi oleh Romli maupun Erik.
Keributan itu dipicu persoalan sehari sebelumnya, ketika Erik disebut terlibat perselisihan dengan salah satu anggota keluarga korban.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Romli mendatangi rumah Joko yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya dengan tujuan meminta maaf dan mengajak berdamai terkait persoalan tersebut. Akan tetapi, melihat Romli datang, Joko justru marah dan mengejar terdakwa sambil membawa pisau dan golok.
Romli kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah golok yang berada di sepeda motornya, sementara Erik mengambil sebilah pedang.
Saksi Muhammad Ismail, adik kandung korban, yang melihat keributan tersebut sempat berusaha melerai Romli dan Erik. Namun, menurut dakwaan jaksa, Romli meminta saksi menjauh dan mengancam akan melukainya apabila tidak pergi.
Muhammad Ismail kemudian menghindar dan melihat korban berdiri berhadapan dengan Romli dan Erik di tengah jalan. Saat itu, Erik disebut langsung mengayunkan pedang ke arah tubuh Joko secara berulang kali. Romli juga mengayunkan golok ke arah kepala dan badan korban.
Ketika Romli dan Erik hendak meninggalkan lokasi, korban sempat menusuk bahu kiri Romli.
Saksi Muhammad Ismail lalu pergi mencari bantuan. Sementara itu, saksi Romadhon Fikri yang melintas di lokasi kejadian mengaku melihat seorang perempuan bernama Rani mengayunkan pisau ke arah perut korban.
Warga yang melihat Joko tergeletak di pinggir jalan dengan tubuh penuh luka kemudian membawa korban ke RSUD Palembang BARI. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. (DN)









