Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp9,5 Miliar Masuk Tahap Persidangan

KATANDA.ID, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (11/5/2026).

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, selama periode 2022 hingga 2023.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membawa tiga bundel berkas perkara yang berisi dokumen lengkap masing-masing tersangka dan menyerahkannya kepada Panitera Pengganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini adalah Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto yang berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan program pembiayaan KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha masyarakat, khususnya petani tambak udang. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

Dalam proses hukum ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Untuk dakwaan primair, ketiganya dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (DN)

Pos terkait