KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan delapan orang saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (SMBR) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasad.
Usai persidangan, kuasa hukum dua terdakwa, Redho Junaidi SH MH, menyoroti sejumlah keterangan saksi, terutama terkait klaim jaminan asuransi yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara tersebut.
Menurut Redho, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, jaminan dari asuransi sebenarnya dapat diklaim. Namun, klaim tersebut tidak dilakukan hingga akhirnya melewati batas waktu.
“Jaminan dari asuransi itu sudah dibenarkan oleh saksi. Permasalahannya kemudian tidak dilakukan klaim,” kata Redho.
Ia mempertanyakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengingatkan dan melakukan proses klaim tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah bidang yang memiliki fungsi dan kewenangan terkait hal tersebut, yakni bidang keuangan, legal, dan akuntansi.
“Tadi disebutkan ada tiga bidang, yaitu bidang keuangan, bidang legal, dan akuntansi. Tiga bidang ini yang seharusnya mengingatkan dan menjalankan fungsi tersebut,” ujarnya.
Redho menilai, apabila fungsi tersebut tidak dijalankan oleh bidang yang memiliki kewenangan, maka perlu dipertanyakan apakah tanggung jawab tersebut secara otomatis dibebankan kepada direktur.
“Ketika bidang-bidang itu tidak menjalankan kewenangan dan kewajibannya, apakah kemudian direktur yang harus bertanggung jawab? Karena masing-masing bidang memiliki fungsi sendiri,” katanya.
Selain persoalan klaim asuransi, Redho juga menyoroti mengenai mekanisme yang berkaitan dengan distributor. Ia menyebut terdapat ketentuan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) tahun 2018 yang memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil tindakan tertentu di luar mekanisme SOP.
“Di dalam SOP tahun 2018 memang ada hak direksi untuk bertindak melebihi SOP. Itu juga sudah diatur,” jelasnya.
Redho kemudian menyinggung persoalan reschedule yang disebut dalam dakwaan. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kata dia, proses reschedule tersebut juga mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Yang disebut sebagai salah satu perbuatan dalam dakwaan mengenai reschedule, tadi diterangkan oleh saksi bahwa reschedule itu juga ada pendampingan dari Datun,” ujarnya.
Menurut Redho, keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa tindakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebelumnya dilakukan dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan.
“Artinya, perbuatan yang disebut dalam dakwaan itu sebenarnya ada pendampingan dari kejaksaan. Itu disebutkan oleh beberapa saksi secara tegas,” katanya.
Redho menilai, tidak tepat apabila seluruh persoalan tersebut secara langsung dibebankan kepada seorang direktur, sementara perusahaan memiliki bidang-bidang yang memang dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu.
“Direktur bukan bagian keuangan. Direktur bukan bagian legal. Ada bidang masing-masing yang bertugas melakukan penagihan, pengecekan dan menjalankan fungsi tersebut,” katanya.
Kendati demikian, Redho mengaku pihaknya tidak ingin menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, menurut dia, terdapat persoalan mengenai pembebanan tanggung jawab kepada terdakwa.
“Kami tidak berani mengatakan itu kriminalisasi. Tapi menurut kami, ada bidang-bidang yang memang harus melaksanakan fungsi dan kewajibannya. Ketika kewenangan itu tidak dilaksanakan, kemudian persoalannya dibebankan seolah-olah menjadi tanggung jawab direktur,” pungkasnya. (dn)










