Korupsi BTN e-Batara Pos, Mantan Kepala KCP Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun Penjara

KATANDA.ID, Palembang – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid , dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara dugaan korupsi layanan BTN e-Batara Pos di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Pitriadi SH MH, Rabu (7/10/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Alim Anwar Mursid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan “Tegas JPU saat bacakan tuntuntan pidana dipersidangan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Alim Anwar Mursid membayar uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28.
Namun, dari jumlah tersebut telah dikurangi uang yang sebelumnya dikembalikan terdakwa ke PT Pos Indonesia melalui rekening PT Pos Indonesia Nomor 1394903010021 sebesar Rp286.795.165.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa ditetapkan JPU sebesar Rp4.386.922.898,28.

JPU menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, JPU menuntut agar terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.

Layanan tersebut mencakup transaksi perbankan, antara lain setoran, penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui kantor pos.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, Alim diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan.
Dalam jabatannya, terdakwa sekaligus bertugas sebagai petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.

Perkara tersebut kemudian menyeret Alim ke meja hijau setelah penggunaan dana nasabah dalam layanan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pos Indonesia.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini pada BUMN PT Pos Indonesia.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta tercatat belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntuntan pidana dari JPU terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ulfa Nauliyanti, SH., Alim Anwar Mursid didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.

JPU mengungkapkan, terdakwa menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023. Dalam posisi tersebut, terdakwa diduga melakukan manipulasi terhadap transaksi layanan BTN e-Batara Pos.

Modus yang didakwakan antara lain melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.

Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah tetapi tidak memasukkan transaksi tersebut ke dalam sistem, sehingga saldo tabungan nasabah tidak sesuai dengan dana yang sebenarnya disetorkan.

Selain itu, terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat dilakukan pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp4,67 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026. (DN)

Pos terkait