Cuti Bersama ASN Empat Lawang 10 Hari

Kepala Badan kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Empat Lawang, Soleha Apriani SE

KATANDA.ID, Empat Lawang – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengumumkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Empat Lawang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hari libur dan cuti bersama bagi para ASN Pemkab Empat Lawang itu tertera dalam surat pengumuman bernomor 800/04/SE/BKPSDM/2022 yang di tanda tangani Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Empat Lawang, Soleha Apriani SE mengatakan, hari libur dan cuti bersama bagi para ASN di Empat Lawang akan berlangsung selama 10 hari terhitung sejak 29 April.

“Hari Jumat 29 April 2022 adalah cuti bersama dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, 30 April adalah hari libur biasa, dan 1 Mei merupakan hari libur nasional peringatan Hari Buruh Internasional,”  kata Ela, Rabu (27/4/2022).

Dia memerinci, 2-3 Mei merupakan hari libur nasional Idul Fitri. Sedangkan 4,5, dan 6 Mei, merupakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sedangkan pada 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.

“Dengan demikian pelaksanaan hari kerja efektif mulai berlaku kembali pada hari Senin 9 Mei 2022, dan waktu kerja kembali disesuaikan kembali dengan jam kerja Pemkab Empat Lawang,” terangnya.

Soleha mengatakan, khusus bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas, rumah sakit dan yang lainnya maka instansi tersebut diminta untuk dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan.

Menurutnya, penugasan bagi para pegawai perlu dilakukan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk itu bagi masyarakat dan organisasi pemerintah/non pemerintah kami juga mengharapkan agar dapat menyesuaikan dengan libur kerja dimaksud,” katanya.

Pos terkait