KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, JPU Lubuk Linggau, menghadirkan sebelas orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020 yang menjerat 8 orang terdakwa.
Salah satu saksi menjelaskan adanya sejumlah penerimaan dana untuk kegiatan menjelang Pilkada tahun 2019, yang nilainya berbeda-beda dari Bawaslu Kabupaten Muratara.
“Kalau penerimaan dana hibah dialokasikan ke saya itu sebesar Rp452 juta dari bendahara Bawaslu, yang digunakan untuk kegiatan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2019,” terang saksi Abdul Rozak bendahara Panwascam Rawas Ulu kepada majelis hakim.
Diakuinya juga, di Kecamatan Rawas Ulu pencairan dilakukan sebanyak sepuluh kali, dan dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan seperti kegiatan sosialisasi, pelantikan anggota panwascam serta honor-honor panwascam.
Sementara itu saksi lainnya, Elvi Yeni sebagai Panwascam Karang Depo juga mengatakan menerima dana kegiatan untuk Pilkada Kabupaten Muratara kurang lebih sebesar Rp363 juta.
“Setelah digunakan, ada surat laporan pertanggung jawaban, laporan disampaikan ke bendahara Bawaslu Muratara kala itu dijabat oleh pak Munawwir sebagai ketua Bawaslu, semua sudah dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Usai sidang JPU Kejari Lubuk Linggau Sumarherti SH mengatakan para saksi yang dihadirkan menerangkan perihal adanya penerimaan dana hibah kepada masing-masing panwascam di Kabupaten Muratara.
Seperti diketahui JPU menetapkan
delapan orang terdakwa dalam kasus ini, terdakwa ketua dan anggota Bawaslu Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ron)










