KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Harun Yulinto SH MH, menjatuhkan vonis denda Rp 60 juta terhadap terdakwa Yetty Oktaria, terkait kasus penjualan obat keras daftar G tanpa izin BPOM.
Dalam amar putusannya bahwa terdakwa Yetty Oktaria secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk melakukan pratik kefarmasian dan melanggar pasal 198 Jo. pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
“Mengadili dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yetty Oktaria, sebesar Rp 60 juta ,dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim, di PN Palembang, Selasa (20/9/2022)
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel, menyatakan pikir – pikir atas. putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, menuntut terdakwa Yetty Oktaria, dengan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.
Terdakwa dituntut terkait kasus penjualan obat keras daftar G yang tidak memiliki izin dari BPOM.
Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa yetty Oktaria secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pratek kefarmasian dan melanggar pasal 198 Jo pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata JPU secara virtual
Sementara itu dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa, Yulia SH, membenarkan terdakwa Yetty Oktaria telah di tuntut dengan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Sidang selanjutnya kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi),” ungkapnya
Diketahui terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu 16 Maret 2022, di Toko Obat Welly di gedung pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian petugas BPOM di Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu yakni 3 keping Ciprofloaxacin, 3 keping asam mafemat, 2 keping prednison, 2 keping captopril dan 3 keping amoxilin saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp 94 ribu.
Setelah itu petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di toko obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada 3 bundel dokumen nota jual beli.
Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dll. (ZR)









