KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan korupsi pengadaan pakaian lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, yang menjerat
tiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmasyah dan Joko Arif.
Dalam sidang JPU Prabumulih, menghadirkan langsung saksi eks Kadinkes Prabumulih Dr Heppy Tedjo Tjahyono, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (20/9/2022).
Saksi Dr Heppy Tedjo Tjahyono, mengakui menerima sejumlah uang dari kasus korupsi tersebut.
Ia mengakui, pengadaan 4500 pakaian olahraga untuk lansia dengan anggaran Rp1 miliar lebih tersebut dimenangkan proses lelangnya oleh PT Hutama Mukti, yang mana dalam proses lelang telah dibocorkan terlebih dahulu oleh terdakwa Darmasyah sebagai pelaksana kuasa PT Hutama Mukti.
“Untuk harga satu set pakaian olahraga lansia itu Rp234 ribu dan pakaian dipesan di Bandung totalnya 4500 set pakaian lansia,” kata Dr Heppy Tedjo Tjahyono yang juga terdakwa kasus korupsi Dinkes Prambumulih
Ia mengatakan, bahwasanya nilai satu set pakaian olahraga lansia tersebut terjadi adendum, diantaranya berkaitan dengan penurunan kualitas baju jauh dari spesifikasi awal namun harga tetap Rp234 ribu untuk satu setelnya.
Majelis hakim pun dipersidangan dibuat geleng-geleng kepala, dan menilai harga untuk satu step pakaian olahraga lansia yang dibeli di Bandung itu terlalu mahal.
“Seragam ini tidak mungkin harganya semahal itu, apalagi di Bandung itu paling mahal harganya berkisar dibawah Rp100 ribu,” kata hakim ketua Sahlan Effendi sembari memperlihatkan barang bukti satu step pakaian olahraga lansia.
Dikonfrontir perihal berapa uang yang diterima dalam perkara, saksi Dr Heppy Tedjo Tjahyono yang telah dihukum 1 tahun 10 bulan ini mengaku menerima Rp20 juta dari terdakwa Birendra Khadafi selalu PPK.
“Uang itu mulanya diimingi oleh Birendra Khadafi sebesar Rp30 juta, namun saat diberikan kepada saya itu cuma Rp20 juta, dan itu telah saya kembalikan saat penyidikan Kejari Prabumulih,” tukas saksi Dr Heppy Tedjo.
Dari pengakuan itu, majelis hakim singgung JPU agar saksi Dr Heppy Tedjo Tjahyono untuk didalami peran serta dalam perkara ini, meski saksi Dr Heppy Tedjo Tjahyono telah menjadi terpidana serta mengembalikan uang kerugian negara. (ZR)









