KATANDA.ID, Palembang – Satu tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Agus Bastiar alias Agus (27) warga Lr Setia, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang ini diamankan dirumahnya, Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi curas terjadi didepan Indomaret Simpang 4 bakaran tepatnya Jl Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat kejadian, korban Heriyanto (31) warga Dusun I Desa Menten, Kecamatan Rambutan Banyuasin bertemu dengan tersangka cs di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu tiba-tiba tersangka ini langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di TKP.
Kemudian tersangka mengambil dan melarikan sepeda motor korban, Atas kejadian ini dan korban alami kerugian berupa satu unit motor Honda Vario BG – 5584 – JAU langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan mengamankan seorang tersangka dalam perkara Curas.
“Tersangka ditangkap anggota kita, untuk menindaklanjuti laporan dari korban. Setelah diketahui lokasi persembunyian langsung ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa 4 Oktober 2022.
Kompol Tri Wahyudi menambahkan, hingga saat ini tersangka sedang dalam pendalaman terkait aksi yang pernah di lakukan tersangka apakah ada ditempat lainnya.
“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka Agus mengakui perbuatannya. “Benar kak, saat kejadian bertemu korban kemudian kami keroyok dan saat korban lari meninggalkan motor, motornya kami bawa kabur,” tutur tertunduk malu. (Eni)









