Tiga Kali Curanmor, Dua Orang Bersaudara Ipar Ditangkap, Satu Ditembak

KATANDA.ID, Palembang – Dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penggelapan diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka, Dedi Ardiansyah alias Deri (37) dan Muhammad Rangga Saputra (19) sama-sama warga Jl Ratna, Lr Atom, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini tidak jauh dari rumahnya, Kamis 10 November 2022 sekitar pukul sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat kejadian, korban Erlangga (18) warga Jl Masjid Lama Terusan Tengah, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin Sumsel memarkirkan motor dalam terkunci stang dikosannya Jl Padang Selasa Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya Kostan Ibu Ely Kosim, Kamis 27 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian, korban masuk dan meninggalkan motor didepan kosannya, usai keluar melihat motor sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian ini, korban kehilangan satu unit motor Honda Beat warna hitam BG 2382 JBH dan melaporkan ke SPK Mapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasubnit 2 Ranmor Ipda Roland Kharis membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor dan penggelapan.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya,” kata Roland Kharis usai pres realese di Mapolrestabes Palembang, Jum’at 11 November 2022.

Roland Kharis menambahkan, namun salah satu tersangka Deri saat akan ditangkap melawan dan berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur dikaki kirinya dan pelaku Muhammad Rangga Saputra tidak diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Kedua tersangka ini, anggota kita langsung giring ke Mapolrestabes Palembang, guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Roland Kharis.

Masih dikatakan, Roland Kharis kedua tersangka masih ada hubungan keluarga. “Dimana dari keterangan tersangka Dedi ke kita bahwa tersangka Rangga merupakan adik iparnya,” jelas Roland Kharis.

Lebih jauh dikatakan Roland Kharis, setiap beraksi melakukan curanmor dan penggelapan tersangka Dedi ini selalu mengajak adik iparnya. “Tercatat selama tiga kali melakukan aksi curanmor, mereka hanya berdua saja melakukannya itu merupakan keterangan mereka saat pemeriksaan,” terang Roland Kharis.

Sementara, tersangka Dedi mengakui perbuatannya melakukan aksi tersebut berdua dengan adik iparnya. “Hanya kami berdua melakukan aksi itu,” tutupnya.

Pos terkait