Pemilik Senjata Api Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Sidang tuntutan kepemilikan senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek di PN Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Daksi alias Paing, pemilik senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu dituntut JPU Kejati Sumsel 1,3 tahun penjara dan langsung divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, di PN Palembang, Rabu (5/7/2023).

“Terdakwa Daksi terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang,” tegas Hakim di persidangan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya dinilai telah melanggar hukum, sedangkan yang meringankan adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan
laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna coklat tali sandang warna hitam dirampas negara untuk dimusnahkan.

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang menuntut 1,3 tahun penjara terdakwa Daksa.

Diketahui bermula tim Ditreskrimum Polda Sumsel, dari masyarakat bahwa ada seorang warga Sebokor Banyuasin memiliki satu pucuk senpi rakitan.

Selanjutnya polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan rumah lalu ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam yang berada di samping lemari baju.

Dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam diamankan oleh tim dari Ditreskrimum Polda Sumsel dan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.(DN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *