KATANDA.ID, Palembang – Menunggu sejak enam tahun silam akhirnya sertifikat rumah milik Widodo dapat kembali setelah diaggunkan ke salah satu bank plat merah akhirnya terkabul.
Dimana Widodo akhirnya menerima sertifikat rumahnya dari pihak termohon eksekusi PT Tunas Visi Pratama (TVP) yang merupakan pengembang perumahan dari The Green Kayana.
Kuasa hukum Widodo yakni Direktur LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa SH, menjelaskan PT TVP akhirnya menyerahkan sertifikat setelah dua kali peringatan (aanmaning) tak digubris.
“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim PN Khusus Klas IA Palembang, yang memberikan penetapan untuk segera dilakukan eksekusi terhadap putusan MA ini,” katanya, Rabu (7/5/2023)
Novel juga menjelaskan kronologi awal permasalahan kliennya selaku pemohon eksekusi, bermula ditahun 2010 disaat Widodo membeli secara kontan satu unit rumah dari termohon eksekusi PT TVP.
Yang berada di Perumahan The Green Kayana di Jl Sulaiman Amin Talang Buruk Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) dengan ukuran bangunan tipe 70 dan luas tanah 125 m² dengan harga sekitar Rp500 jutaan.
Permasalahan ini baru muncul di tahun 2013, dimana Widodo dikejutkan dengan kedatangan sejumlah orang dari pihak Bank plat merah Sumsel yang memerintahkan untuk segera mengosongkan rumah tersebut.
Dengan dalih bahwa sertifikat rumah kliennya telah diagunkan oleh pihak PT TVP yang mengagunkan sedikitnya 20 unit rumah di Perumahan Green Kayana senilai Rp12 milyar.
“Ternyata dalam perjalannya pihak PT TVP tak dapat menyelesaika kewajibannya melunasi pinjaman tersebut. Hingga, berujung pada upaya pengosongan oleh pihak bank milik Pemprov Sumsel tersebut,”ucap Novel.
Widodo yang kala itu tak merasa pernah menganggunkan sertifikat rumahnya akhirnya baru di tahun 2019 melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Palembang Klas 1 A.
“Dari mulai persidangan tingkat pertama, banding hingga MA semuanya dimenangkan oleh klien kami. Termasuk, pada saat putusan PK MA agar sertifikat klien kami dikembalikan secara sukarela,” pungkasnya.
Dengan dikembalikannya sertifikat kliennya tersebut, Novel berharap ini menjadi pembelajaran bagi pengembang perumahan untuk tidak coba-coba menggadaikan sertifikat para konsumennya itu. (DN)