Pers Mahasiswa Era Konvergensi Media

Buku-buku yang mendokumentasikan Pers Mahasiswa Indonesia. (FOTO : Maspril Aries)
  • Oleh : Maspril Aries
  • Jurnalis Penggiat literasi dan Mantan Aktivis Pers Mahasiswa

Apa kabar mahasiswa yang ada di kampus-kampus perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia? Pertanyaan itu membuncah pasca anggota  Dewan Pers bertemu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Prof. Nizam, 16 Juni 2023.

Dalam pertemuan tersebut Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli. Dirjen Dikti Nizam menyambut baik inisiatif Dewan Pers dalam pembentukan kesepahaman bersama antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Dikbudristekdikti) untuk mencari titik temu solusi perlindungan bagi pers mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Namun sampai pekan ketiga September 2023, langkah konkret dalam menyusun kesepakatan bersama dengan membentuk tim bersama, khususnya Dewan Pers dengan Direktorat Pembelajaran dan  Kemahasiswaan yang membidangi mahasiswa belum terwujud.

Sementara itu Dewan Pers sendiri terus melakukan kunjungan ke beberapa kampus untuk melakukan sosialisasi mengenai perlindungan pers mahasiswa. Pada 8 Agustus 2023 Dewan Pers menyelenggarakan acara Talk-Show Dewan Pers di Universitas Airlangga (Unair) dan Coaching Clinic Pers Mahasiswa se-Surabaya.

Ketua Dewan Ninik Rahayu yang membuka acara tersebut mengatakan, “Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap perkembangan pers mahasiswa, kendati belum ada aturan khusus mengenai perlindungan terhadap pers mahasiswa hingga saat ini”.

Menurut Ninik Rahayu, “Saat ini, Dewan Pers tengah menyiapkan regulasi terkait perlindungan terhadap pers mahasiswa, yang akan kami godok bersama-sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi”.

Ketua Dewan Pers mengajak mahasiswa membangun dan mengkritisi kampus melalui dialog berupa tulisan dan komunikasi yang konstruktif di pers mahasiswa. Juga mengingatkan agar pers mahasiswa dapat mematuhi etika jurnalistik yang baik, termasuk dalam bermedia sosial. “Jika tidak mematuhi kode etik jurnalistik, berarti melanggar keinginan bersama untuk mewujudkan pers yang profesional”, katanya.

Dalam pandangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pers mahasiswa memiliki peran untuk membangkitkan kesadaran intelektual publik, serta ikut merawat dialog intelektual di kampus. Kepada para pejabat kampus, Dewan Pers meminta untuk tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan mahasiswa melalui pers mahasiswa.

“Sebab, pada dasarnya setiap individu berhak untuk bersuara dan menjadi jurnalis, termasuk mahasiswa. Disamping itu, harapnya, pers mahasiswa dapat berfungsi sebagai laboratorium kaderisasi insan pers yang bertanggung jawab dalam meningkatkan kemerdekaan pers,” ujar Ninik Rahayu.

Sementara itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyatakan, Dewan Pers berkomitmen melindungi pers mahasiswa jika mereka terjerat kasus hukum kendati belum ada aturan yang spesifik.

Perlindungan Dewan Pers ini disertai catatan, yakni hanya untuk produk pers mahasiswa yang sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. “Sepanjang karya teman-teman pers mahasiswa sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers akan siap memberikan perlindungan”, katanya.

Dewan Pers memberikan contoh kasus perselisihan antara pers mahasiswa dan kampus atau perguruan tinggi yang terjadi di Ternate, Maluku Utara, beberapa waktu lalu. Pers mahasiswa di kampus tersebut diadukan ke polisi oleh pihak pimpinan perguruan tinggi. Dewan Pers kemudian diminta sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan, apakah produk pers mahasiswa itu produk pers atau bukan?

Dewan Pers melihat produk yang dihasilkan pers mahasiswa itu bisa disebut produk pers karena mereka bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers selalu melindungi pers mahasiswa, asalkan produk yang menjadi polemik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya pada 23 Mei 2023 di kampus FISIP UNS, Surakarta, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan berbicara tentang “Resolusi Payung Hukum Pers Mahasiswa”. Menurutnya, “Aturan spesifik tentang perlindungan hukum bagi pers mahasiswa memang belum diakomodasi di dalam Undang-Undang Pers. Yang ada baru sebatas pengaturan tentang produk jurnalistik atau produk pers. Sehingga masih dibutuhkan tambahan regulasi yang bisa mengakomodir perlindungan aktivitas pers mahasiswa”.

Pos terkait