Pers Mahasiswa Era Konvergensi Media

Buku-buku yang mendokumentasikan Pers Mahasiswa Indonesia. (FOTO : Maspril Aries)

Berbeda dengan era reformasi saat ini, pers mahasiswa era Orde Baru sama seperti pers umum diatur dalam undang-undang (UU), yaitu UU No.11 Tahun 1966 kemudian diubah dengan UU No.4 Tahun 1967 dan UU No.21 Tahun 1982. Ketentuan yang terkait dengan dunia pers saat itu ada berada di bawah Menteri Penerangan.

Kemudian ada Peraturan Menteri (Permen) No.01/ Permenpen/ 1975 tentang Ketentuan Penerbitan Khusus dan Keputusan Menteri Penerangan No.146/Kep/Menpen/ 1975 tentang Ketentuan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Khusus yang diatur melalui Surat Tanda Terbit (STT) dan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Pers mahasiswa yang terbita harus memiliki STT dan pers umum memiliki SIUPP. Namun dalam prakteknya peraturan ini digunakan untuk mengekang kebebasan pers.

Bacaan Lainnya
Buku-buku tentang sejarah Pers Mahasiswa Indonesia. (FOTO : Maspril Aries)

Kemudian tahun 1978 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang dijabat Daoed Joesoef  menerbitkan SK Mendikbud No.1256/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) yang diikuti dengan SK Mendikbud No.037/U/1878 tentang BKK (Badan Koordinasi Kemahasiswaan) yang ikut cawe-cawe mengatur pers mahasiswa. Secara perlahan pers mahasiswa mulai mati. Bukan hanya pers mahasiswa lembaga kemahasiswaan lainnya pun mulai hilang gregetnya.

Dua tahun kemudian Departemen Penerangan (Deppen) dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) membentuk tim pembinaan pers kampus mahasiswa melalui SKK Mendikbud dan Menpen No.0166/P/1980. Sejak saat itu pimpinan perguruan tinggi melakukan intervensi ke dalam lembaga pers mahasiswa.

Kemudian juga dilekatkan stigmatisasi pada pers mahasiswa masa itu yang terangkum dalam buku “Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia” (2012) yang menuliskan, “Upaya depolitisasi kemudian melalui pencitraan. Pers mahasiswa dicitrakan anarkis-oposisionil, pers mahasiswa dangkal analisis, pers mahasiswa tidak akademis dan harus ilmiah (keilmuan), masih anak-anak, kurang dewasa, tidak profesional dan sebagainya.” Dengan pencitraan tersebut maka pers mahasiswa harus digiring secara perlahan melalui pembinaan.

Memang pers mahasiswa pasca NKK/BKK hadir sebagai pers yang bersandar pada idealisme, pers yang kritis sehingga dianggap punya potensi besar melakukan perubahan. Pada masa itu pers mahasiswa mengusung genre jurnalisme  struktural dengan berbagai bentuk protes terhadap penguasa dan kampus. Aktivis menyebut produk pers mereka sebagai pers altenatif di tengah pers umum yang tunduk pada kekuasaan Orde Baru.

Memasuki era reformasi, pers mahasiswa pada masa ini atau pasca-21 Mei 1998 yang ditandai dengan tumbang kekuasaan Presiden Soeharto menurut Hasan Bachtiar dalam “Pers Mahasiswa Pasca-21 Mei 1998:  Menuntaskan Romantisme Sejarah” (2000), transisi kekuasaan, dari otoritrianisme menuju entah demokrasi sejati atau semu, menawarkan situasi yang tanpa kendali. Keterbukaan pers datang tiba-tiba, dan pers mahasiswa dibuat kalang kabut. Wilayah (baca: pers alternatif) yang dulu dipilih oleh pers mahasiswa dalam mengaktualisasikan dirinya, kini sudah dimasuki—secara enak saja—oleh pers umum. Pers umum, yang selama Orde Baru memilih “tiarap”, sejak 21 Mei 1998 ikut-ikutan berteriak lantang, bahkan melebihi mahasiswa, untuk mendukung reformasi total.

Pada masa itu posisi pers mahasiswa ada dalam suasana dilematis. Pers umum—dengan keunggulan pada modal, alat produksi, dan jaringan pemberitaan—mampu bekerja dalam mekanisme yang  lebih sempurna, mendekati kecepatan momentum berita itu sendiri. Pers mahasiswa menurut Hasan Bachtiar tak lebih dan tak kurang, mengalami “disorientasi”.

Menurut Didik Supriyanto yang menjabat Sekretaris Jendral (Sekjen) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), “Lima bulan setelah Soeharto turun dari kekuasaan, tepatnya pada pertengahan Oktober 1998, Majalah Mahasiswa UGM Balairung mengadakan seminar tentang, Reorientasi Pers Mahasiswa Pasca Soeharto. Seminar yang dihadiri oleh para aktivis pers mahasiswa se-Jawa ini mencoba menjawab pertanyaan: apa yang harus dilakukan oleh pers mahasiswa, setelah Indonesia memasuki zaman baru yang lebih terbuka, lebih bebas, dan lebih demokratis?”

Pertanyaan tersebut memang harus dijawab oleh aktivis pers mahasiswa, mengingat selama bertahun-tahun pers mahasiswa justru mengambil peran penting di tengah-tengah situasi yang tertutup dan mengekang.  Menurut Didik Supriyanto, Pada era terbuka dan bebas, seperti sekarang ini, tentu saja keberanian saja tidak cukup. Soalnya pers umum, apalagi mereka yang baru terbit, jauh lebih berani dan bahkan jauh lebih nekat. Tidak hanya dalam beropini, tetapi juga dalam mengungkap fakta.

Didik menawarkan solusi pendek: pers mahasiswa sebaiknya menjadi comunity paper. Artinya, ia harus berupaya memenuhi kebutuhan informasi komunitasnya, yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh pers umum. Ia harus peka dan peduli terhadap masalah-masalah yang terjadi di tempat dia berasal. Ini bukan berarti bermaksud mengabaikan kepedulian pers mahasiswa terhadap masalah-masalah ‘besar’, masalah-masalah sosial politik nasional.


Pos terkait