Dugaan Korupsi Jalan di Muara Enim, Dua Terdakwa Dituntut JPU 1,6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, menuntut 1,6 tahun penjara dua terdakwa, Saiful Rizal PPK Dinas PUPR Muara Enim dan Raden Nasran kontraktor.

Kedua terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutanannya JPU menyatakan kedua terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagai diatur Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubaha undang – undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa Saiful Rizal dan Raden Nasran selama 1,6 tahun penjara, serta para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta apabila tidak bayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” kata JPU

Usai mendengarnya tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Ahmad Rizal SH, menilai tuntutan JPU terlalu berat.

“Sangat berat karena uang pengganti sudah dikembalikan klein kita,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait