JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD Musi Rawas Sempurna

Sidang tuntutan Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD Musi Rawas Sempurna.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dengan agenda sidang tuntutan BUMD PT Mura Sempurna.

Ketiga terdakwa diantaranya mantan Direktur PT Mura Sempurna Andriyanto, Mantan Stafsus Bupati Mura, Ismun Yahya dan Dariyadi selaku PT Tapos Andalan.

Kasus dugaan Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Musi Rawas Sempurna dengan merugikan uang negara senilai Rp.6.264.583.636.00, Rabu (31/1/2024).

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang dipimpin ketua majelis Editerial SH, MH anggota Ardian Angga, SH, MH dan Maslam Makhsid, SH MH dan untuk Panitera pengganti Agus Susanto, Abu Bakri, Eka Pirdanita.

Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus, Achmad Arjansyah Akbar, SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembaca tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Palembang.

Adapun tuntutannya, JPU Pidana Khusus, Achmad Arjansyah Akbar bersama Yudhi Permana menuntut terdakwa Andriyanto dengan pidana penjara selama 2 Tahun, denda Rp200 Juta, subsider 3 Bulan penjara, adapun yang meringankan terdakwa Andriyanto dikarenakan telah mengembalikan uang pengganti senilai Rp.700 juta lebih.

Terdakwa, Ismun Yahya dituntut pidana penjara selama 6 Tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 Bulan penjara, uang pengganti sebanyak Rp 129.250.000 dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Daryadi dituntut pidana penjara selama 7 Tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti senilai 5,4 miliar dan apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan 6 tahun penjara.

“Sidang lanjutan dengan agenda Pledoi akan dilaksanakan pada hari Rabu (07/02) pekan depan,” tutupnya. (mil)

Pos terkait